oleh

Inspektorat Bombana Lakukan Reviu Dana JKN di 22 Puskesmas

HarapanSultra.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melaksanakan reviu terhadap Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 22 Puskesmas se-Kabupaten Bombana. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana pada 6 hingga 14 Januari 2025. Reviu ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menilai kesesuaian proporsi belanja dana kapitasi setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Pelaksanaan reviu dilakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah I beserta timnya dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi JKN di FKTP milik pemerintah daerah. Regulasi ini mengatur secara rinci tata cara pemanfaatan dana agar sesuai dengan kebijakan nasional dalam mendukung layanan kesehatan masyarakat.

Reviu ini juga menitikberatkan pada perhitungan sisa dana kapitasi JKN yang digunakan di setiap FKTP. Proses ini penting guna memastikan penggunaan dana sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan, yakni 75% untuk belanja tenaga kesehatan, 13% untuk belanja obat dan alat kesehatan, serta 12% untuk belanja operasional, barang jasa, alat tulis kantor, dan belanja modal.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W, menegaskan bahwa reviu ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kesehatan di tingkat puskesmas.

“Kami ingin memastikan bahwa penggunaan dana kapitasi JKN di setiap puskesmas telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya reviu ini, kami berharap pelayanan kesehatan di Kabupaten Bombana semakin optimal dan masyarakat mendapatkan manfaat yang maksimal,” ujar Ridwan.

Sementara itu, Herianto Gazali, S.STP., M.A.P, selaku Pengendali Teknis dalam reviu ini, menjelaskan bahwa JKN merupakan program jaminan kesehatan yang memberikan perlindungan bagi masyarakat agar dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak.

“Jaminan Kesehatan Nasional adalah perlindungan bagi setiap peserta agar mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan. Dalam reviu ini, kami memastikan bahwa perhitungan dana kapitasi JKN telah sesuai dengan sumbernya dan belanja dana kapitasi telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Herianto.

Dengan adanya reviu ini, diharapkan seluruh FKTP di Kabupaten Bombana dapat mengelola dana kapitasi JKN secara lebih akurat dan sesuai peraturan. Selain itu, evaluasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat setempat.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA